SPMI

posted by: admin
Dilihat: 3711

SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL SMKN 7 KOTA SERANG          

          Sistem Penjamin Mutu Internal merupakan pemenuhan penjaminan mutu pendidikan yang merupakan tanggung jawab dari setiap komponen pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, setiap satuan pendidikan jalur formal maupun nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu tersebut bertujuan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Delapan standar yang dipenuhi oleh satuan pendidikan terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana, serta Standar Pembiayaan. SPMI sebagai penjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan mencakup aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam system penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.  

         Tujuan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses pada satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan yang mengacu pada SNP. Manfaat dari adanya penjaminan mutu ini digunakan untuk mengelola dan membina satuan pendidikan agar mampu menjamin mutu pendidikan, meningkatkan mutu layanan, dan dapat digunakan dalam mempertimbangkan bentuk kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 

Dasar Hukum SPMI :

1. Permendikbud No. 28 Tahun 2016, klik disini

2. 

3.