Cetak

INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU ( SPMB ) Tahun 2026/2027

 

 

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU ( SPMB ) 2026/2027

 

 

KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 141 TAHUN 2026

TENTANG SPMB

BAB IV

PENYELENGGARAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH (SMК)  

 A. PERSYARATAN PESERTA

 

JADWAL SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

( SPMB ) 2026/2027

  

 

EPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 141 TAHUN 2026

TENTANG SPMB

BAB IX

LARANGAN DAN SANGSI

 

A. Larangan

Dalam tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dilarang:

  1. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  2. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu; dan
  3. Melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

 B SANGSI 

  1. Pemberian sanksi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu:
    1. Calon murid;
    2. orang tua/wali calon murid;
    3. panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB); dan
    4. masyarakat lainnya.
  2. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi;
  3. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pembatalan hasil penetapan SPMB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sanksi pembatalan penerimaan calon murid oleh satuan pendidikan dapat dilakukan kepada calon murid meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;
  5. Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  6. Satuan pendidikan yang menerima murid Warga Negara Asing 7. (WNA) tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memberikan sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan, guru, dan/atau tenaga kependidikan, yaitu berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penundaan atau pengurangan hak;
    3. pembebasan tugas; dan/atau
    4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  1. Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

 

 

 PENDAFTARAN SPMB SMA/SMK/SLH TAHUN 2026/2027 DILAKUKAN 2 TAHAP. 

TAHAP 1 ; PRA SPMB (CALON MURID WAJIB MENGIKUTI ) LINK: https://spmb.bantenprov.go.id 

TAHAP 2: PENAFTARAN, SESUAI JADWAL 

 

APA BEDANYA PRA SPMB DENGAN SPMB 

 

 PRA SPMB  Pra SPMB wajib di ikuti oleh siswa-siswi tingkat SMP/MTs /Sederajat yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK, bila anda tidak ikut PRA -SPMB, anda nanti tidak bisa daftar ke jenjang SMA/SMK, jadi wajib ya, pendaftaran PRA SPMB anda hanya memilih sekolah, bebas, mau SMA atau SMK, tidak /belum memilih jurusan, selesaikan ya pendaftaran PRA SPMB sampai akhir, hingga anda mendapat TOKEN.   
PENDAFTAR SPMB   Nah, mulai tanggal 16 Juni 2026 nanti anda baru memulai melakukan pendaftaran SPMB menggunakan TOKEN yang di dapat ketika PRA SPMB, nah... pendaftaran SPMB iini anda sudah menentukan mau masuk SMA atau SMK dengan memilih Jurusan yang anda suka,   

 

Sampai disini dulu ya,..... Penjelasan singkat admin, semoga anda paham...dan membantu yang selama ini bingung, jangan lupa kasih tau ya teman teman esempe yang lain.